get app
inews
Aa Text
Read Next : Kontroversi di Balik Debat ke-4 Pilpres 2024, Mahfud MD Nilai Pertanyaan Gibran Recehan dan Ngawur

Peradilan PKPU PT Hitakara Ada yang Tak Beres, Ini Kata Koordinator TPDI

Selasa, 18 Juli 2023 | 17:44 WIB
header img
Peradilan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi sorotan. Foto tangkap layar

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Peradilan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi sorotan. Ada dugaan mafia pailit yang bermain dalam putusan PKPU PT Hitakara yang tercium mulai dari awal proses persidangan.

Ditemukan banyak kejanggalan dalam kasus tersebut, alat bukti dan fakta hukum dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum. Padahal, kasus ini menjadi atensi KPK dan Menkopolhukam Mahfud MD. Fakta ini diungkapkan Advokat senior, Petrus Selestinus yang mengingatkan, supaya jangan pernah memandang remeh terhadap praktik kotor mafia pailit yang selama ini menguasai oknum hakim di pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA).

“Runtuh wibawa hakim ketika menghadapi kekuatan mafia pailit, karena sindikat mafia pailit dikoordinir oknum advokat yang punya kantor hukum khusus pailit (tertentu), bermitra dengan oknum hakim Pengadilan Niaga hingga MA. Semuanya telah berkolaborasi,” papar Petrus, koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dalam rilis yang diterima iNewsSurabaya.id, Selasa (18/7/2023).

Tidak itu saja, kata Petrus, mereka juga berusaha menguasai media sosial (medsos), untuk meredam opini publik yang sedang menyoroti sebuah praktik ketidakadilan secara terus menerus. Sehingga, apa yang dipandang sebagai ketidakadilan ditampilkan sebagai sesuatu yang biasa, dan adil.

“Karena itu, apa yang disebut sebagai no viral no justice, lama-lama juga bisa dibeli oleh kekuatan mafia pailit, medsos pun tidak akan mampu menghentikan praktik tidak terpuji yang merajalela di lingkungan badan peradilan. Karena itu, hanya dengan tindakan kepolisian, apakah melalui KPK atau Polri dengan instrumen pidana, maka praktek mafia pailit bisa diminimalisir atau diakhiri,” ungkapnya.

Dari informasi dari media, kata dia, kuasa hukum PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU Hitakara sejak 24 Mei 2023. Alasannya, prosedur hukumnya tidak sesuai dengan alat bukti dan fakta persidangan. Namun, hingga saat ini, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Surabaya, tidak memberikan tanggapan apapun.

“Oleh karena itu, ketidakadilan dan praktik tidak terpuji yang dihadapi Hitakara dalam perkara PKPU, harus dijadikan pintu masuk bagi Menko Polhukam Mahfud MD dan KPK untuk membongkar jaringan mafia pailit yang menguasai oknun-oknum hakim dan oknum pimpinan lembaga peradilan,” kata Petrus.

Dalam hal ini, kata dia, Menko Mahfud dan KPK harus proaktif memberikan atensi khusus terhadap maraknya mafia pailit yang menguasai oknum hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri di kota-kota besar yang dijadikan sebagai mesin uang. “Ini harus dibongkar,” tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut