SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kelulusan sekolah memiliki banyak masalah. Banyak sekolah yang diduga menghambat siswa mendapatkan legalisir ijazah untuk meneruskan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Kasus ini dialami oleh Mathilda Rahakbauw warga Wiyung Gang 2 / 20 B Surabaya yang terpaksa tidak bisa melanjutkan sekolah anaknya. Ia menuturkan, anaknya bernama Refaldo Rahakbauw baru lulus dari SMP swasta tahun 2023 ini dan mendaftar ke SMK swasta, tetapi anaknya dimintai legalisir ijazah sebagai persyaratan.
Pihak sekolah SMP meminta kepada Mathilda Rahakbauw untuk melunasi tunggakan biaya sekolah anaknya terlebih dahulu sejak pandemi covid-19. “Kami baru saja menerima ananda Refaldo bersama keluarganya menghadap ke Fraksi PDI Perjuangan,” ujar Khusnul Khotimah Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Kamis (20/7/2023)
Keluarga ananda Refaldo menyampaikan, kata legislator Fraksi PDIP ini, bahwa Refaldo anak dari keluarga Mathilda Rahakbauw ini mengalami kendala untuk melanjutkan sekolah menengah kejuruan
“Salah satunya adalah terkendala administrasi,” kata Khusnul
Administrasi yang dimaksudkan ini, kata ia bahwa ijazah ananda Refaldo dari SMP tersebut tidak bisa dilegalisir
“Karena keluarga Ananda Refaldo ini masih punya tanggungan di sekolah SMP (YBPK 4) tersebut,” ujar Khusnul.
Editor : Arif Ardliyanto