SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Mardiana (33), seorang ibu di Surabaya dituntut 3 tahun penjara karena membunuh bayi kandungnya sendiri. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 341 KUHP tentang ibu yang melakukan pembunuhan terhadap anak sendiri.
"Menyatakan, terdakwa Mardiana terbukti bersalah dan melanggar Pasal 341 KUHP dan menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU Furkon Adi Hermawan saat membacakan tuntutan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/7/2023).
Menangggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa, Agus Budi Wahono merasa keberatan dan akan mengajukan pledoi.
"Kami hanya minta keringanan saja dan minta pada majelis agar untuk putusan nanti hukuman bisa diturunkan," ujar Agus usai mengikuti persidangan.
Diketahui, perkara ini bermula saat terdakwa melahirkan bayi laki-laki hasil pernikahan dengan AAS di kamar mandi tempat kostnya di Jalan Dukuh Menanggal, Surabaya pada 8 Desember 2022 lalu. Saat proses kelahiran, terdakwa hanya sendiri dan tak ada yang membantunya.
Terdakwa mengaku sempat berusaha menyusui bayinya, namun bayi tersebut terus menangis. Singkat cerita, terdakwa malah membekap bayinya sekuat tenaga hingga tewas.
Selanjutnya, jasad bayi tersebut dibungkus dalam plastik dan ditaruh di sebuah warung kopi yang tak jauh dari tempat kostnya. Tujuannya, ada orang yang menemukan dan dimakamkam.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa tega membunuh anak keeempat itu dengan dalih tidak sanggup lagi untuk membesarkan. Sebab, dia hanya ibu rumah tangga. Sedangkan suaminya, AAS bekerja sebagai kuli bangunan dan ojek online.
Editor : Ali Masduki