get app
inews
Aa Read Next : Perusahaan Manufaktur dan Pengolahan Kayu Ini Bidik Pasar Mancanegara

PT Darmi Bersaudara Tbk Apresiasi Langkah Kemendag, Siap Jalankan Aturan Baru Ekspor

Selasa, 25 Juli 2023 | 17:26 WIB
header img
Pekerja beraktifitas di gudang kayu milik PT Darmi Bersaudara Tbk di Surabaya. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PT Darmi Bersaudara Tbk mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengeluarkan aturan baru tentang ekspor. Salah satu perusahaan manufaktur terkemuka di Indonesia ini juga tengah menantikan implementasi dua peraturan baru, yakni Permendag 22 Tahun 2023 dan Permendag 23 Tahun 2023. 

Kedua peraturan ini mengenai regulasi ekspor, diharapkan akan membawa dampak signifikan pada proses pengiriman ekspor perusahaan tersebut.

Permendag 22 Tahun 2023 dikeluarkan dengan tujuan utama untuk memperkuat dan menyempurnakan regulasi terkait prosedur dan persyaratan ekspor di Indonesia.
 
Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses perizinan ekspor, serta mengurangi hambatan birokrasi yang seringkali menjadi tantangan bagi pelaku usaha.

"PT Darmi Bersaudara Tbk sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperbarui regulasi ekspor ini," kata Sekertaris Perusahaan PT Darmi Bersaudara Tbk, Shifa Safina, Selasa (25/7/2023).

Shifa menyatakan bahwa pihakya telah aktif berkomunikasi dengan instansi terkait untuk memahami implikasi dari aturan baru ini.

"Saat ini, kami sedang menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan implementasi dari Permendag 22 Tahun 2023. Kami berharap aturan ini akan membawa perubahan positif bagi industri ekspor, termasuk perusahaan kami," ungkapnya.

Selain itu, Kemendag juga telah merilis Permendag 23 Tahun 2023 yang berfokus pada penyederhanaan prosedur ekspor. Aturan baru ini bertujuan untuk mengurangi beban administrasi dan mempercepat proses persetujuan ekspor bagi para eksportir.

PT Darmi Bersaudara Tbk berharap bahwa peraturan ini akan mempermudah perusahaan mereka dalam mengurus izin ekspor dan memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk pengiriman barang keluar negeri.

Shifa melanjutkan, meskipun perusahaan ini menyambut baik kedua peraturan baru tersebut, realisasi pengiriman ekspor mereka saat ini masih tertunda hingga aturan-aturan tersebut benar-benar diberlakukan. 

Proses penyesuaian dengan ketentuan baru dan kesiapan internal perusahaan harus dipastikan sebelum dapat melanjutkan operasional ekspor.

"Kami berharap agar implementasi kedua Permendag ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan hambatan berarti bagi kegiatan ekspor kami. Kami berkomitmen untuk tetap mematuhi regulasi yang berlaku guna mendukung pertumbuhan bisnis dan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia," kata Shifa.

Pihaknya akan teruus memantau perkembangan lebih lanjut terkait implementasi dan dampak dari Permendag 22 Tahun 2023 dan Permendag 23 Tahun 2023.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut