JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kepala Basarnas Henri Alfiandi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023. Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar kurun waktu tiga tahun.
Terandung kasus korupsi, Kepala Basarnas periode 2021-2023 ini ternyata memiliki kekayaan yang cukup spektakuler. Menurut data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Henri Alfiandi mempunyai total harta kekayaan Rp10.973.754.000 atau Rp10,9 miliar.
Harta senilai Rp10,9 miliar tersebut dilaporkan Henri dalam rangka mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala Basarnas. Harta kekayaan Kepala Basarnas yang dilaporkan ke KPK pada 24 Maret 2023
Dari LHKPN yang dikutip laman elhkpn.kpk.go.id., Jakarta, Kamis (27/7/2023) yang diserahkan ke KPK, Henri ternyata memiliki pesawat terbang jenis Zenith 750 STOL tahun 2019 seharga Rp650 juta.
Selain pesawat terbang, mantan Asisten Operasional (Asops) KASAU tersebut juga memiliki lima aset tanah yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar. Total aset tanah Henri yang tercatat hasil sendiri itu senilai Rp4,8 miliar.
Mantan Komandan Seskoau tersebut juga melaporkan alat transportasi dan mesin ke KPK senilai Rp1 miliar. Alat transportasi yang dilaporkan Henri ke KPK yakni mobil Nissan Grand Livina tahun 2012; mobil penjelajah FIN Komodo IV tahun 2019; mobil Honda CRV tahun 2017; serta pesawat terbang jenis Zenith 750 STOL.
Henri juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp452,6 juta. Kemudian, kas dan setara kas Rp4 miliar serta harta lainnya Rp600 juta. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Henri Alfiandi mencapai Rp10.973.754.000 atau Rp10,9 miliar.
Diketahui, KPK menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Purn) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Selain Henri, KPK juga menetapkan tersangka lain.
Mereka adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Henri dan Afri menerima suap hampir Rp88 miliar.
"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88, 3 Miliar," kata Alex saat menggelar konpers di kantornya, seperti dikutip dari Okezone, Rabu 26 Juli 2023.
Editor : Ali Masduki