SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menyelesaikan perkara pencurian di Indomaret yang dilakukan oleh Galuh Firmansyah (18) melalui keadilan Restorative Justice (RJ). Perkara ini dimediasi di Omah Rembug Adhyaksa pada Kantor Kecamatan Gunung Anyar pada Rabu (26/7/2023) lalu.
Dalam mediasi tersebut, korban pencurian, yakni pihak Indomaret yang diwakili Bagus Gilang Pradana telah memaafkan perbuatan tersangka.
Kesepakatan perdamaian tanpa syarat juga telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Artinya, pihak korban tidak meminta ganti rugi apapun dari tersangka.
Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan juga telah menyetujui penangguhan penahanan terhadap tersangka. Hal tersebut disampaikan melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ali Prakosa.
"Tersangka Galuh Firmansyah dijadwalkan bebas dari tahanan pada Kamis (27/7/2023) sore," kata Ali, Jumat (28/7/2023).
Namun, sambung Ali, perkara ini tetap akan diekspos terlebih dahulu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Pak Kajari berharap tersangka benar-benar menyesal dan tidak melakukan tindak pidana lagi," harapnya.
Selain itu, Ali menyampaikan bahwa Kejari Surabaya mengapresiasi pihak Indomaret yang telah berbesar hati memaafkan tersangka.
"Tersangka Galuh Firmansyah diketahui sebagai seorang yatim piatu dengan kondisi ekonomi pas-pasan," ucapnya.
Sebelumnya, Galuh terpaksa mendekam dibalik jeruji besi lantaran kepergok mencuri mie instan dan sejumlah makanan ringan di Indomaret pada Mei 2023 lalu. Galuh mengaku perbuatannya itu dilakukan karena dirinya kelaparan.
Dia melakukan aksinya sebanyak dua kali di Indomaret Gunung Anyar. Yakni pada 23 dan 24 Mei 2023. Dia mengambil 1 mie instan, 1 minuman ringan, dan 2 cokelat.
Saat melancarkan aksinya yang kedua, dia kepergok karyawan Indomaret. Dia lalu dilaporkan dan digelandang ke Polsek Gunung Anyar. Di kantor polisi Galuh mengaku lapar dan tak punya uang sehingga terpaksa mencuri.
Editor : Ali Masduki