get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Jenderal Dukung Ganjar, Siap Lawan Segala Bentuk Intervensi

SIM Seumur Hidup Berpotensi Turunnya Pengawasan Pada Pengendara 

Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:52 WIB
header img
Ujian praktek untuk mendapatkan SIM. Foto/Istimewa

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Wacana perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dari lima tahun menjadi SIM seumur hidup muncul kembali saat DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri beberapa,waktu yang lalu.

Terkait dengan polemik masa berlaku SIM ini, menurut Dosen Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Bagus Oktafian Abrianto, SH.,M.H mengatakan, SIM menjadi kewenangan dari Polri.

SIM pada hakekatnya adalah bagian dari izin yang itu merupakan produk dari tindakan pemerintah. Dan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya salah satunya adalah untuk mengatur masyarakat.

"Izin ini adalah sarana bagi pemerintah untuk mengatur masyarakat. Izin ini harus disertai dengan syarat syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat menggunakan atau diberikan ijin,"ujar Bagus, Rabu (3/8/2023).

Dia menambahkan, pemerintah ketika mengeluarkan izin,tidak serta merta memberikan kepada pemohon,tetapi harus memenuhi kualifikasi tertentu. 

Dalam konteks SIM,pemerintah dalam hal ini Polri ketika mengeluarkan izin juga harus disertai pengawasan. 

Sehingga pemegang izin tidak bisa serta merta selesai dapat ijin tanpa pengawasan, tetapi juga harus disertai pengawasan dalam tahapan tahapan pengawasan tertentu.

Dalam konteks wacana terkait masa berlaku SIM, menurutnya ada dua hal yang harus dibedakan antara kepentingan politis dan legal atau hukum. Dalam perspektif legal atau hukum sudah jelas jika izin atau SIM ada persyaratan,kriteria dan jangka waktunya.

"Bagi Saya secara akademisi, sepakat jika SIM ini harus ada jangka waktu. Kenapa?,yang pertama karena orang yang mendapatkan SIM pada saat awal belum tentu sama keadaannya pada saat  tahun tahun berikutnya," terangnya.

"Misalnya si A mendapatkan SIM pada tahun 2023, pada tahun 2024 keadaanya si A mengalami sakit. Pertanyaannya, apakah sama perlakuan orang yang sakit yang tidak bisa mengendarai sepeda motor dengan orang yang tidak sakit, ini kan hal yang berbeda," imbuhnya.

Sedangkan hal yang kedua menurut Bagus, ada batasan tertentu dalam izin. Misalnya seseorang yang diberikan SIM itu ketika patuh pada ketentuan peraturan lalu lintas, dalam perjalanan waktu, orang yang memiliki SIM ini banyak melanggar ketentuan dan peraturan lalu lintas. 

Apakah orang ini akan diberikan SIM selamanya? Menurutnya, hal ini tidak etis dan tidak sesuai hukum yang  berlaku, karena hukum itu juga harus berlandaskan moral dan etis.

"Jika ada orang yang melanggar dan kemudian SIM nya di cabut sebelum masa berlakunya ya ndak papa. Karena sebagai salah satu aplikasi pengawasan dan menjadi kewenangan Polri sesuai dengan pasal 16 ayat 2 Undang Undang Polri dan Undang Undang pelayanan publik," tandasnya.

Sementara itu menurut  pengamat Transportasi dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof Dr Ir Dadang Supriyanto, MT mengatakan, terkait SIM ini merupakan sertifikasi dari pengemudi. Sehingga melalui prosedur dan tahapan yang berlaku.

"Seorang pengemudi itu harus di bekali kompetensi keahlian sesuai amanah UU. Karena seorang pengemudi membawa orang, penumpang atau barang.Sehingga seorang pengemudi harus di bekali dengan uji kompetensi," ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum diterbitkan sertifikasi atau SIM ada uji tes secara fisik, pengetahuan tentang rambu dan aturan. Hal ini dikarenakan di dalam fundamental angkutan jalan ada empat pilar. Yaitu manusia, sarana, prasarana dan regulasi.

"Dengan SIM yang mempunyai batasan waktu. Diharapkan mekanisme evaluasi, pengawasan dan edukasi bisa berkesinambungan, karena SIM mencakup masalah kompetensi dalam mengemudi," katanya.

Menurutnya, seorang pengemudi kemampuannya harus di evaluasi, sehingga bisa diketahui kemampuannya naik atau turun. 

Indikasi kemampuan itu bisa dilihat dari persentase pelanggaran yang dilakukan. Seperti melanggar batas kecepatan, marka, rambu rambu yang dilakukan oleh pengemudi.

"Jika SIM berlaku seumur hidup, dikuatirkan berkurangnya faktor pengawasan karena si pemilik sertifikasi atau SIM ini secara subjektif juga akan mengalami dinamisasi. Misalkan bertambahnya usia, faktor kesehatan,dan lain lain," ujarnya.

Terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh Polri khususnya dalam proses penerbitan SIM, kata dia, diharapkan bisa mengikuti petunjuk Kapolri untuk memberi kemudahan.

 "Namun dengan tetap berdasarkan kompetensi atau kemampuan demi keselamatan bersama dalam berlalu lintas," pungkasnya. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut