SURABAYA, iNewsSurabaya.id - SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen resmi yang diberikan oleh otoritas pemerintah kepada individu yang memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM mengonfirmasi bahwa pemegangnya telah menjalani uji keterampilan dan pengetahuan mengemudi yang diperlukan untuk berkendara dengan aman.
Di Indonesia, SIM dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas). SIM biasanya mencakup informasi seperti nama lengkap pemegang, alamat, jenis kelamin, tanggal lahir, jenis SIM, dan tanggal berlaku.
Jenis-jenis SIM di Indonesia meliputi:
1. SIM A (umumnya untuk mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih).
2. SIM B1 (umumnya untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin tertentu).
3. SIM B2 (umumnya untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih besar dari B1).
4. SIM C (umumnya untuk mengemudikan sepeda motor dan truk ringan).
5. SIM D (umumnya untuk mengemudikan bus dan truk berat).
6. SIM E (umumnya untuk mengemudikan kendaraan gabungan antara mobil penumpang dan truk).
Proses perolehan SIM melibatkan uji teori, uji praktik, dan pemeriksaan kesehatan. SIM memiliki masa berlaku tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Membawa SIM saat mengemudi adalah kewajiban, dan pemegang SIM diharapkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dapat mengakibatkan penalti dan sanksi lainnya, termasuk pencabutan atau penundaan SIM.
Editor : Ali Masduki