get app
inews
Aa Text
Read Next : Syarat Baru Urus SIM, Wajib Miliki BPJS Kesehatan Aktif!

Jenis-jenis SIM di Indonesia dan Syarat Mengurus SIM

Rabu, 03 Januari 2024 | 11:46 WIB
header img
Petugas membantu penyandang disabilitas saat mengurus proses perpanjangan SIM di Satpas Colombo Surabaya, Jawa Timur. Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

Untuk mengurus SIM di Indonesia, Berikut Syarat Mengurus SIM:

1. Persiapkan Dokumen-dokumen:

A. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
B. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
C. Surat Keterangan Sehat dari dokter atau rumah sakit.
D. Fotokopi Surat Izin Mengemudi yang lama (jika perpanjangan).
E. Kartu Sim Internasional (jika Anda memiliki dan ingin memperpanjang).

2. Pemeriksaan Kesehatan:
Periksa kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat.
Dapatkan Surat Keterangan Sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang menunjukkan bahwa Anda layak fisik dan mental untuk mengemudi.

3. Pengisian Formulir:
Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Satlantas setempat.

4. Pembayaran Biaya Administrasi:
Bayar biaya administrasi sesuai dengan jenis dan masa berlaku SIM yang Anda inginkan.

5. Pengambilan Foto dan Sidik Jari:
Ambil foto dan sidik jari di tempat yang ditentukan.

6. Ujian Tulis (Jika Diperlukan):
Pada beberapa kasus, Anda mungkin diminta untuk mengikuti ujian tulis. Persiapkan diri Anda dengan membaca materi ujian yang relevan.

7. Pengujian Praktek:
Ikuti ujian praktek SIM di lapangan yang biasanya melibatkan pengemudian kendaraan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

8. Penerbitan SIM:
Jika Anda lulus semua tahap, Anda akan mendapatkan SIM baru.

9. Perpanjangan (Jika Diperlukan):
Jika Anda sedang memperpanjang SIM, ikuti prosedur yang sama dan bayar biaya yang diperlukan.

Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari kantor Satlantas setempat atau situs web resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karena persyaratan dan prosedur dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Juga, perhatikan bahwa prosedur ini dapat bervariasi di berbagai daerah di Indonesia.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut