get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Orang Tersangka Tragedi Berdarah di Sampang Ditemukan, Ini Sosoknya

Wismilak Bantah Dokumen Miliknya Cacat Hukum, Operasional Kantor Normal

Senin, 14 Agustus 2023 | 19:38 WIB
header img
Grha Wismilak berdiri di pojok jalan Raya Darmo 36 dan Jl. Dr. Soetomo 27 Surabaya. Foto/Wismilak

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan penggeledahan di Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo, Kecamatan Tegalsari Senin (14/8/2023) pagi. 

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk melalui Tim Lawyer PT. Wismilak Inti Makmur Tbk , Sutrisno, SH and Associates membantah jika kliennya melakukan pelanggan hukum.

"Kami sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan ini selama lebih dari 30 tahun. Dalam rentang waktu tersebut pula kami tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun," terangnya melalui siaran pers, Senin (14/8/2023).

Sutrisno menegaskan bahwa kliennya menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal.

"Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," tegasny.

Bahkan perusahaan saat ini menaungi lebih dari 3000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang mana menjadi aset penting bagi Wismilak.

"Sehingga upaya untuk mempertahankan GRHA WISMILAK yang memang menjadi HAK kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian," jelasnya.

PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan GRHA WISMILAK sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut  telah SAH dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.

"Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami," lanjut Sutrisno.

"Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum," bebernya.

Untuk itu, PT Wismilak Inti Makmur Tbk menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung. 

"Karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata. Kami disini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang-Undang," ujarnya.

Dengan demikiman, kata dia, maka permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab Wismilak.

Sutrisno kembali menegaskan, meskipun adanya pemeriksaan dan menggeledahan, kegiatan pekerjaan maupun operasional yang ada di perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Saat ini hal -hal mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan GRHA Wismilak  tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut