get app
inews
Aa Text
Read Next : SIER Tawarkan Kawasan Industri Hijau dan Terintegrasi pada Investor Singapura

Perubahan IMB ke PBG Perlu Sosialisasi Serius, Ini Permintaan Pengusaha hingga Masyarakat ke Pemkot

Senin, 28 Agustus 2023 | 18:33 WIB
header img
Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Surabaya, Erringgo Perkasa dan Reinhart Oliver Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). Foto iNewsSurabaya/arif

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gerak cepat melakukan sosialisasi perubahan proses perizinan dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkot memanggil pengusaha, camat, hingga media untuk mensosialisasikan peraturan baru. 

Perubahan ini menjadi pekerjaan berat bagi Pemkot untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) memberikan pencerahan atas perubahan pengurusan IMB ke PBG ini.

"Sejak 15 Agustus, Pemkot Surabaya memberlakukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB. Penyelenggaraan PBG di Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya," kata Erringgo Perkasa, Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Surabaya. 

Erringgo mengatakan, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. "Kalau bangunan tidak ada perubahan maka IMB akan berlaku terus. Perwali 52 ini kita laksanakan untuk memberikan keleluasaan pemohon. Bahkan bagi pemohon yang mengajukan bisa diketahui apakah ditolak atau diterima. Semua terekam dalam history," ujarnya. 

Sementara itu, Reinhart Oliver Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) mengatakan, perubahan IMB ke PBG ini bakal menyulitkan kecamatan sebagai garda terdepan. Mereka berhadapan langsung dengan pemohon dan harus menjelaskan perkembangan terbaru. 

"Pihak kecamatan yang paling sulit atas perubahan ini. Mereka bakal ditanya pemohon secara terus, mereka yang paling depan," katanya. 

Sebenarnya, ujarnya, perubahan ini menguntungkan masyarakat karena mereka bisa mengajukan prosesnya sendiri melalui online. Sayangnya masih banyak masyarakat yang belum bisa memanfaatkan kecanggihan digital secara langsung. 

"Kalau bisa memanfaatkan digital, masyarakat diuntungkan. Mereka bisa mengajukan langsung," tutur dia. 


Masyarakat meminta sosialisasi dilakukan atas perubahan IMB ke PBG. Foto iNewsSurabaya/arif

Ketua Harian Koordinator Wilayah Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, Puguh Sugeng Sutrisno mengatakan, perubahan dari IMB ke PBG sangat baru. Ia yakin banyak masyarakat yang membutuhkan pembimbingan atau pengenalan program ini. 

"Kami berharap segera dilakukan sosialisasi, Gercep (gerak cepat) lebih baik. Saya akan melakukan sosialisasi ke anggota," ujarnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut