Pelaku Penyalahgunaan BBM Tertangkap di Sampang, Angkut Bahan Bakar hingga 8.000 Liter
Rabu, 06 September 2023 | 15:51 WIB
Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan Barang Bukti (BB), berupa Surat Jalan 200009/SJ/SAP/VIII/2023 tanggal 27 Agustus 2023 yang di berikan dari Direktur PT. Sinar Almas Perkasa dan salinannya warna merah termasuk, sebuah segel ocean petro energy dengan nomor register 4308 bekas pakai.
Akibat perbuatannya SN dan EH di ancam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 55 undang-undang 6 tahun 2023.
"Untuk ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto