get app
inews
Aa Read Next : KKP Genjot Investasi Sektor Perikanan Tuna, Potensi di Jawa Timur Sangat Besar!

Pelaku Penyalahgunaan BBM Tertangkap di Sampang, Angkut Bahan Bakar hingga 8.000 Liter

Rabu, 06 September 2023 | 15:51 WIB
header img
Ilustrasi-Pelaku Penyalahgunaan BBM Tertangkap di Sampang, Angkut Bahan Bakar hingga 8.000 Liter. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berhasil digagalkan Polisi di Jalan Raya Sokobanah Sampang, Madura, Jawa Timur. Pada (29/8/2023). Pelaku diketahui berasal dari Surabaya SN dan Pasuruan EH. 

Ia ditangkap karena diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan jumlah yang banyak tanpa mengantongi surat izin. Mereka diduga menyalahgunakan BBM subsidi dengan mengangkut 8000 liter solar dengan menggunakan truk Nopol B 9062 UFA.

Kasi Humas Ipda Sujianto mengatakan  BBM Subsidi itu diangkut dari rumah seorang warga di Desa Tlontonraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura dengan harga Rp 64,8 juta. 

"BBM Subsidi itu rencananya akan dibawa ke Gresik, Jawa Timur, atas suruhan orang yang dikenal dengan nama DWI," ungkapnya, Rabu (6/9/2023).
 
Berkat kordinasi tim di lapangan, pengangkutan BBM subsidi itu berhasil dicegat di Jalan Raya Kecamatan Sokobanah dan kedua pelaku sekaligus truk yang dikendarai dibawa ke Polsek Setempat

"Untuk motif kedua pelaku, nekat menyalahgunakan BBM Subsidi untuk mendapatkan keuntungan," tandasnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan Barang Bukti (BB), berupa Surat Jalan 200009/SJ/SAP/VIII/2023 tanggal 27 Agustus 2023 yang di berikan dari Direktur PT. Sinar Almas Perkasa dan salinannya warna merah termasuk, sebuah segel ocean petro energy dengan nomor register 4308 bekas pakai. 

Akibat perbuatannya SN dan EH di ancam  Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 55 undang-undang 6 tahun 2023.

"Untuk ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut