get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Polsek Karang Pilang Tangkap Dua Penadah iPhone Curian, Begini Trik Canggihnya

Sabtu, 09 September 2023 | 18:58 WIB
header img
Polsek Karang Pilang Tangkap Dua Penadah iPhone Curian, Begini Modus Canggihnya. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tim Anti Bandit Polsek Karang Pilang, Surabaya menangkap dua orang tersangka pencurian hanphone yang beraksi di sejumlah daerah di Jawa Timur. Kedua tersangka yakni, IH (33) warga Jalan Bubutan dan APP (29) warga Jalan Jeruk Lakarsantri. 

Sedangkan tersangka VP (32) saat ini masih buron. Dari tangan kedua tersangka diamankan puluhan handphone hasil curian. Kedua tersangka tak bisa berkutik saat diringkus di sebuah rumah di Jalan Griya Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya. Keduanya merupakana penadah barang curian.

Tersangka IH, membeli hanphone merek iPhone yang akan dipaket dan dimasukkan didalam plastik "buble warp" lalu membawa ke ekspedisi untuk dikirim ke pembeli.  Sedangkan APP berperan memasukan iPhone ke dalam plastik "buble warp" dan menyerahkannya ke IH untuk dipaking. Sementara VP menampung iPhone yang diduga hasil kejahatan dan menyerahkannya kepada IH dan APP. 

Kasus ini terbongkar setelah EF (22) warga Buduran Sidoarjo kehilangan IPhone saat menonton konser di Pasuruan akhir Agustus 2023 lalu. Hasil pelacakan mandiri, HP diketahui berada di daerah Kedurus Karangpilang Surabaya. Korban langsung membuat laporan polisi.

“Kami lantas menindaklanjuti laporan korban dengan menggunakan alat yag dimiliki kepolisian. Hasil dari tracking yang dilakukan petugas, sama dengan hasil pantauan dari korban,” kata Kapolsek Karangpilang Kompol  Risky Fardian,  Sabtu (9/9/2023).

Saat penggerebekan petugas, dua pelaku sudah membungkus IPhone milik korban untuk dijual dan dikirim lewat ekspedisi. Petugas juga mendapati 43 HP berbagai merek lengkap dengan boks yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Pelaku menjual HP ini melalui via online. 

Atas tindakannya, para pelaku disangkakan Pasal 480 KUHP dengan maksimal hukuman empat tahun penjara. “Komplotan ini beraksi di Pasuruan, Sidoarjo," tandas Risky. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut