SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polsek Karang Pilang Surabaya bersama Tim Anti Banditnya berhasil menangkap enam anggota perguruan silat, yang terlibat dalam kasus pengeroyokan brutal dan perampasan sepeda motor milik seorang warga Karang Pilang di Jalan Mastrip Kemlaten XII, Surabaya.
Keenam pelaku ini berasal dari salah satu perguruan silat ternama, Pagar Nusa (PN), dengan tiga di antaranya masih berstatus di bawah umur. Para pelaku dewasa yang berhasil ditangkap adalah Akbar (19) dari Buduran, Sidoarjo; F (18) dari Bringin Kulon, Taman Sidoarjo; dan A (18) dari Jalan Samanhudi, Bulukare Sidoarjo. Sementara itu, tiga pelaku lain yang masih di bawah umur adalah MS (17) dari Taman Sidoarjo; MH (17) dari Desa Kemiri, Buduran Sidoarjo; dan QL (17) dari Masangan Wetan, Sukodono Sidoarjo.
Kapolsek Karang Pilang, Kompol A Risky Fardian, mengungkapkan bahwa insiden mengerikan ini terjadi pada Minggu dini hari, (11/8/2024). Sekelompok pesilat PN yang sedang melakukan konvoi motor di Surabaya memutuskan untuk mencari musuh, yang berakhir dengan pengeroyokan dan perampasan sepeda motor.
"Mereka awalnya berkumpul di Gunung Anyar sekitar pukul 01.00 WIB, dan berkonvoi dengan sepeda motor, mencari musuh di sekitar Surabaya. Perjalanan mereka membawa mereka dari Gunung Anyar, Sawahan, hingga Jalan Menganti Kedurus," ujar Rizky saat konferensi pers yang diadakan pada 13 Agustus 2024.
Di Jalan Menganti, mereka bertemu dengan korban, seorang pengendara motor Honda Beat yang mengenakan kaos bertuliskan "Regas", singkatan dari "Remaja Ganas". Rombongan pesilat ini kemudian mengejar dan meneriaki korban yang panik dan mencoba kabur melewati traffic light di Kedurus, menuju Jalan Mastrip, dan akhirnya dihentikan di depan Kemlaten XII.
"Korbannya dihentikan dan dianiaya secara brutal oleh kelompok tersebut. Ia dipukul dengan batu yang diikat tali serta besi ruyung, hingga satu alat ruyung tersebut patah," ungkap Rizky.
Editor : Arif Ardliyanto