Berikut Instruksi Khusus PP Ansor Menjelang Pemilihan 2024 :
1. Dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam dan atribut lainnya, aset dan kantor GP Ansor untuk berpolitik praktis dan/atau kepentingan pengawalan atau kampanye calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun.
2. Dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun dengan mengatasnamakan GP Ansor.
3. Tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta.
4. Menjaga kondusifitas, ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing.
"Kami sampaikan instruksi ini, atas perhatian dan kerjasama Sahabat diucapkan terima kasih," ungkapan Gus Yaqut dalam siaran pers ini.
Instruksi Penting Ketua GP Ansor Jelang Pemilu. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar
Editor : Arif Ardliyanto