get app
inews
Aa Read Next : Jasa Raharja dan Polisi Serahkan Santunan Kematian Korban Kecelakaan di Jombang, Nilainya Fantastis!

Apakah Korban Kecelakaan Tunggal Mendapatkan Santunan dari Jasa Raharja?

Sabtu, 16 September 2023 | 07:26 WIB
header img
Sujianto, SH, M.Kn

Kejadian kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur cukup tinggi pada tahun 2022. Berdasarkan data yang diliris Polda Jatim terdapat 27.003 kejadian kecelakaan dengan  jumlah korban meninggal sebanyak 4.889 orang dan dari banyaknya kejadian tersebut ada yang dikategorikan kecelakaan Tunggal

Tingginya angka kecelakaan di jalan raya, inilah yang menjadi dasar Pemerintah mendirikan PT Jasa Raharja (Persero) yang diberi tugas oleh pemerintah untuk mengelola dana kecelakaan lalu lintas. Keberadaan PT Jasa Raharja (Persero) adalah bagian dari suatu system sistem jaminan sosial (sosial security) yang diberikan pemerintah kepada setiap warganegara yang menderita atau menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Dalam bekerja PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu 

- Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

PT Jasa Raharja akan memberikan santunan pada penumpang angkutan umum apabila terjadi kecelakaan baik  kecelakaan dijalan raya, laut, maupun udara. Oleh sebab itu berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf a disebutkan Tiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang, perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, wajib membayar iuran melalui pengusaha/pemilik yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.

Jadi apabila terjadi kecelakaan angkutan umum yang menyebabkan korban meninggal atau cacat maka PT Jasa Raharja Akan memberikan santunan pada korban kecelakaan.

- Asuransi Tanggung Jawab 
Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga, yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Undang -Undang 34 tahun 1964 diterbitkan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan diluar kendaraan yang menjadi penyebab timbulnya kecelakaan. Sebagai contoh kita sedang berjalan di trotoar tiba tiba ada  kendaraan yang menabrak, sebagai korban kita akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut