get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Asyik BUMN 2024, PT Pegadaian XII Surabaya Berangkatkan 200 Orang, Ini Rutenya

Pinjol Ilegal Masih Marak di Masyarakat, DPR RI Ungkap Temuan Terbaru di Banyuwangi

Senin, 18 September 2023 | 09:33 WIB
header img
Anggota Komisi XI DPR-RI, Zulfikar Arse Sadikin mengungkap banyak fakta tentang investasi bodong dan pinjol yang selama ini jarang diketahui publik. Foto iNewsSurabaya/ist

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Otoritas Jasa Keungan (OJK) terus memetakan kasus investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal atau fintech tak resmi. OJK menyatakan ketegasannya untuk menindak pelaku kejahatan keuangan tersebut. 

Anggota Komisi XI DPR-RI, Zulfikar Arse Sadikin mengungkap banyak fakta tentang investasi bodong dan pinjol yang selama ini jarang diketahui publik. Ia turun ke daerah Banyuwangi untuk mendeteksi dan melakukan edukasi terhadap masyarakat. 

"Banyak sekali temuan kalau aplikasi pinjol tak resmi menjerat masyarakat," kata Zulfikar. 

Fakta ini diungkapkan saat dirinya menjadi keynote speaker sosialisasi pinjol ilegal di depan sedulur PSHT yang berlokasi di padepokan PSHT Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

Menurutnya, penawaran yang dilakukan pinjol ilegal itu sering kali tanpa ada embel - embel apapun serta sudah bisa meminjam uang dan ini harus diketahui oleh semu Orang. 

Zulfikar menambahkan, memberikan kemudahan transaksi yang selalu ditawarkan oleh pinjol ilegal kerap dimanfaatkan sebagian orang atau korporasi untuk melakukan kejahatan, khususnya di dunia siber. 

"Seperti investasi bodong, pinjol ilegal penyedia transportasi online serta bahkan mengatasnamakan bank atau lembaga resmi lain," jelas Zulfikar. 

Politisi Golkar tersebut meminta kepada masyarakat lebih selektif memilih. Pinjol dan investasi yang resmi itu adalah yang terdaftar oleh OJK. 

"Seluruh aktivitas transaksi pinjol serta investasi yang resmi diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK)," tambah Zulfikar. 

Secara spesifik pinjol maupun aplikasi investasi resmi sangat mudah dilihat serta dibedakan dan bisa dicek langsung di website OJK secara online. Karena OJK merupakan lembaga independen yang dibentuk sesuai UU No 21 tahun 2011. 

Selain itu, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan serta pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. 

"Sedangkan yang diawasi oleh OJK di seluruh Indonesia tersebut ratusan unit, sedangkan ribuan lainnya bersifat ilegal," terang Zulfikar. 

Zulfikar sebagai wakil rakyat, juga bertanggungjawab untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait pinjol ilegal serta investasi bodong yang selama ini meresakan. 

"Bagi yang ingin transaksi online dipersilahkan, tetapi yang aman dan harus menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar serta diawasi OJK," ungkap Zulfikar. 

Selama tahun 2021, tercatat masyarakat yang terjerat dan mengalami kehilangan uang sampai Rp117,4 trilliun, karena mereka tergiur meminjam ung di pinjol ilegal. 

Bahkan OJK sendiri sudah menutup 3.800 aplikasi pinjol ilegal selama setahun untuk mencegah masyarakat mengalami kerugian yang lebih banyak lagi. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut