get app
inews
Aa Read Next : Bidang Pidum Kejari Surabaya Sediakan RJ CAR bagi Pencari Keadilan

Kejari Surabaya Tangkap Buronan Kasus Penipuan Investasi Tambang Batubara

Kamis, 28 September 2023 | 14:06 WIB
header img
Salim Lays ditangkap di kawasan Mekarsari, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa (26/9/2023). Foto/Istimewa

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pelarian Salim Lays, terpidana kasus penipuan investasi tambang batubara berakhir setelah ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Negeri (Kejari Surabaya) dibantu Intelijen Kejari Balikpapan.

Salim Lays ditangkap di kawasan Mekarsari, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 14.30 WIT. Terpidana Salim Lays telah dinyatakan buron sejak tahun 2019.

Eksekusi terhadap Salim Lays berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 790 K/Pid/2021/tanggal 8 September 2021 yang menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana menjelaskan, setelah ditangkap, selanjutnya terpidana Salim Lays dititipkan sementara di Rutan Polresta Balikpapan. 

"Pada Rabu (27/9/2023) pagi terpidana dibawa ke Surabaya untuk dieksekusi di Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng," kata Putu dalam siaran pers tertulis, Rabu (27/9/2023).

Seperti diketahui, Salim Lays melakukan tindak pidana penipuan investasi tambang batubara di Kalimantan Tengah terhadap korban Cecilia Tanaya, dimana korban dijanjikan hasil keuntungan investasi sebesar 10 persen. 

Namun keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud. Sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp8,6 miliar. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut