Buron 14 Tahun, Terpidana Kasus Penggelapan Akhirnya Ditangkap
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Tim gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap buronan kasus penggelapan, Bo Feng Mei alias Henny Melany, yang telah masuk daftar pencarian sejak 2012.
Terpidana diamankan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian Bo Feng Mei yang telah berlangsung selama kurang lebih 14 tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa terpidana sebelumnya telah tiga kali mangkir dari panggilan eksekusi yang dilayangkan jaksa.
Menurutnya, pada 2012 terpidana sempat berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun saat itu, upaya eksekusi oleh jaksa tidak berhasil karena mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang mengawal terpidana hingga memicu keributan di lingkungan pengadilan.
"Sejak saat itu, terpidana menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Namun melalui kerja sama Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan tim gabungan, yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan," ujar Putu dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Bo Feng Mei merupakan terpidana kasus penggelapan yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Usai ditangkap, Bo Feng Mei langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani proses eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Editor : Arif Ardliyanto