SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Adhy Karyono. Hasil pemeriksaan LHKPN telah dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, Adhy menjadi salah satu dari sejumlah pejabat yang dilakukan klarifikasi LHKPN dan sekarang naik ke tahap penyelidikan.
“Mungkin yang baru saya enggak tahu sudah pernah bilang apa belum, Pak Adhy Karyono sekarang Sekda Jawa Timur,” kata Pahala dalam konferensi pers Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/9/2023).
Pahala menuturkan, dugaan kejanggalan yang membuat hasil klarifikasi LHKPN Adhy tidak terkait jabatannya sebagai Sekda Pemprov Jawa Timur, melainkan posisinya sebagai pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).
Adhy sempat bertugas ketika Kemensos dijabat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang dijerat KPK karena kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. “Itu sudah dilidik tapi dalam posisi waktu itu di Kemensos,” tutur Pahala.
Bahkan Adhy sempat menjalani klarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (22/5/2023) lalu.
Sementara diketahui dari situs e LHKPN KPK, pada 8 Maret 2022 untuk periode 2021 dengan total kekayaan Rp 5.822.222.918.
Pahala menambahkan, sejumlah pejabat yang hasil pemeriksaan LHKPN-nya dilimpahkan ke penyelidikan adalah eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra
Kemudian, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kepala Dinas Energi dan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil. Selain mereka, KPK juga tengah mengklarifikasi LHKPN Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Gubernur Lampung.
“Kita sudah periksa lantas kita mintakan klarifikasi karena ada beberapa transaksi yang perlu diklarifikasi,” tutur dia.
Editor : Arif Ardliyanto