SURABAYA, iNews.id – Posisi pejabat sementara (Plh) Sekda Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi terancam. Ia diketahui merangkap jabatan dalam pos-pos strategis untuk membuat kebijakan.
Tak tanggung-tanggung, ada tiga jabatan yang diduduki di Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Timur. Wahid diketahui masih aktif sebagia Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, ia juga aktif sebagai Komisaris Utama PT Jatim Grha Utama, dan sekarang aktif ditunjuk sebagai Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur.
Kedudukan rangkap jabatan ini dinilai melanggar UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Ketiga kedudukan ini dinilai sangat penting, namun hanya ditangani satu orang. Fakta inilah yang membuat Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jawa Timur protes.
“Jelas ini melanggar aturan, kami minta Gubernur mencabut SK Plh Sekda Wahyudi. Ini melanggar undang-undang,” kata Ketua Umum HMI Surabaya, Rachmat.
Rachmat mengatakan, banyak dugaan permainan yang dilakukan selama Wahid menjabat sebagai Kepala Dindik Jatim, diantaranya ikut mengkampanyekan istrinya saat mencalonkan sebagai wakul bupati Lamongan. Bahkan Wahid diberitakan memberikan fasilitas pertemuan dikantor Dindik Jawa Timur untuk kampanye.
“Yang paling parah, Wahid diduga terlibat dalam penyelewengan dana hibah pendidikan selama menjabat Kepala Dindik Jawa Timur,” ujarnya.
Ketua Umum SEMMI Surabaya, Achmad Donny menambahkan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa harus bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah ini. “Semua orang sudah mengerti track record Wahid, kenapa harus diangkap menjadi Sekda, rangkap jabatan pula,” ujarnya.
Donny meminta, Gubernur juga melakukan pendataan jabatan-jabatan rangkap yang diduduki kepala dinas. Menurut dia, banyak sekali dinas-dinas yang menjabat rangkap sebagai pejabat di BUMD. “Kami minta copot pejabat yang rangkap jabatan, banyak sekali jabatan rangkap selain yang dilakukan Wahid,” papar dia.
Jika tuntutan ini tidak dilakukan, Dandi Korda ILMISPI, akan membawa masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskaan akan mengirim surat untuk meminta pejabat yang rangkap jabatan segera di copot atau diganti. “Kami akan berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri,” tuurnya.
Editor : Arif Ardliyanto