SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Aksi Kamisan Surabaya kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi. Kali ini, Aksi Kamisan diikuti 100 orang lebih dari berbagai elemen masyarakat sipil di Surabaya.
Aksi Kamisan Surabaya mengangkat tema Hari Anti Hukuman Mati Internasional dan Solidaritas Untuk Tiga Petani Pakel. Pemilihan tema tersebut dikarenakan pada tanggal 10 Oktober 2023 merupakan hari anti hukuman mati internasional. Pada tanggal yang sama, Indonesia baru saja terpilih sebagai anggota Dewan HAM PBB periode 2024-2026.
"Selain masih buruknya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia, negara masih menerapkan hukuman mati dalam KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026," kata peserta Aksi Kamisan, Faisal Rozaq, Kamis (12/10/2023).
Menurutnya, hukuman mati di Indonesia terdapat dalam beberapa tindak pidana seperti terorisme dan narkotika. "Penerapan hukuman mati di Indonesia menunjukkan negara masih mempraktekkan hukuman yang merampas hak hidup seseorang, sebagaimana yang turut melanggar hukum hak asasi manusia internasional," ujarnya.
Selain itu, Aksi Kamisan Surabaya juga menyoroti proses hukum yang sedang berjalan untuk kasus dugaan kriminalisasi tiga petani Pakel. Dugaan kriminalisasi ini terjadi atas perjuangan warga Pakel, Banyuwangi untuk mendapatkan hak atas tanahnya melawan PT Bumisari.
"Pada sidang tanggal 2 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menuntut ketiga petani dengan masing-masing tuntutan enam tahun penjara," imbuh Faisal.
Ketiga petani tersebut bernama Suwarno (Kepala Dusun Durenan), Untung (Kepala Dusun Taman Glugoh) dan Mulyadi (Kepala Desa Pakel) yang telah ditahan sejak 3 Februari 2023 lalu. Para petani Pakel tersebut dituduh telah menyebarkan berita bohong sebagaimana yang terdapat Pasal 14 dan/atau 15 Nomor UU No. 1/1946. Ketiga petani tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Januari 2023.
Oleh karena itu, lanjut dia, Aksi Kamisan Surabaya menuntut PN Banyuwangi untuk segera membebaskan tiga orang petani Pakel. Kemudian mendesak pemerintah Isegera membentuk UU Perlindungan Aktivis dan Pembela Hak Asasi Manusia. Pemerintah Indonesia juga harus segera menghapuskan hukuman mati. "Kami juga menuntut pemerintah segera memberikan hukuman alternatif bagi para terpidana hukuman mati di Indonesia," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto