SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengenalan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus dilakukan di Jawa Timur. LPS secara khusus melakukan sinergi kepada media di Jatim untuk mensosialisasikan peran dan fungsinya di masyarakat.
Sinergi ini dilakukan seiring dengan adanya mandat baru LPS, pasca disahkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).
“Terutama perihal perubahan utama pengaturan terkait LPS sebagaimana yang tercantum di dalam UU P2SK, di antaranya terkait Program Penjaminan Polis,” ujar Plt. Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Hubungan Kelembagaan, Hermawan Wibowo, di acara Media Workshop LPS bersama Insan Media se-Jawa Timur, dihelat di Malang Jumat (13/10/2023).
Adapun, sesuai amanat UU No 4/2023, LPS merupakan penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi, PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan atau di tahun 2028.
Editor : Arif Ardliyanto