Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Cara Cek DPT Pilkada 2024 Secara Online
Advertisement . Scroll to see content

KPU Diingatkan Soal Tugas Litsus Rekam Jejak Capres dan Cawapres, Simak Dasar Hukumnya

Minggu, 15 Oktober 2023 | 17:16 WIB
  • author Ali Masduki
KPU Diingatkan Soal Tugas Litsus Rekam Jejak Capres dan Cawapres, Simak Dasar Hukumnya
Sekjen PRESISI (Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi), Widhi Valentino, SH. Foto/Dok Pribadi

Jadwal Pendafaran Capres - Cawapres

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Editor: Ali Masduki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut