get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerinduan Terbayar Lunas, Padi Reborn Tampil Memukau di Final Bintang Radio 2024

Kuasa Hukum Tegaskan Permohonan Pembubaran PT SGP Hanya Bisa Melalui RUPS

Rabu, 26 Januari 2022 | 19:45 WIB
header img
Kuasa hukum pemegang saham PT SGP, Billy Handiwiyanto (kanan) dari Law Firm Handiwiyanto and Associates. (Foto: MPI)

Lalu, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Dirjen Administrasi Hukum Umum No. AHU.AH.01.03-0008331 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan PT SGP Tanggal 8 Januari 2019, membuktikan bahwa perubahan peralihan saham PT. SGP telah mendapatkan pengesahan dari KemenkumHAM. 

"Perbuatan para pemohon selaku direktur perseroan yang mengajukan pembubaran perseroan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dewan komisaris. Dalil permohonan para pemohon yang menyatakan para pemohontidak menyetorkan modal kedalam perseroan adalah tidak benar," ungkap Billy.

Pekan lalu Billy mengajukan pemeriksaan ulang perkara permohonan pembubaran PT. SGP ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Isi surat itu memohon agar ada penggantian hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat dan menetapkan hakim tunggal baru untuk melakukan pemeriksaan ulang perkara bernomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby itu. 

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp140 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) terhadap Itong Isnaeni Hidayat dan beberapa orang lainnya pada Rabu (19/1/2022). OTT tersebut dilakukan atas dugaan Itong terlibat kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Uang Rp140 juta yang disita KPK itu sebagai tanda jadi itong akan memenuhi keinginan pengacara atau kuasa hukum PT SGP Hendro Kasiono terkait kasus pembubaran perusahaan tersebut.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut