get app
inews
Aa Read Next : Bebaskan Pembunuh Kekasih, Karangan Bunga Duka Cita Berdiri di Depan PN Surabaya

Permohonan Pembubaran PT SGP Ditolak Hakim PN Surabaya

Rabu, 25 Mei 2022 | 19:37 WIB
header img
Billy Handiwiyanto (tengah) kuasa hukum pemegang saham PT SGP. (Foto: MPI)

SURABAYA, iNews.id - Perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang diajukan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid terhadap dokter Muhammad Sofyanto dan dokter Yudi Her Oktaviono ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Titik Budi Winarni. 

Diketahui, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. 

Namun, saat masih proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Itong tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap untuk mengabulkan permohonan tersebut. 

Tak sendirian, Itong ditangkap bersama panitera pengganti M Hamdan, pemohon Achmad Prihantoyo, dan kuasa hukum pemohon Hendro Kasiono serta asisten panitera Dewi. Kelimanya ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam praktek suap senilai Rp1,3 miliar. 

Kepastian putusan terhadap perkara tersebut diungkapkan oleh Billy Handiwiyanto, kuasa hukum termohon. 

Saat ditemui, Billy membenarkan bila hakim menolak seluruhnya permohonan pemohon berdasarkan pasal 142 Undang-undang Perseroan Terbatas.

"Diputusan tadi siang sekira pukul 12.00. sidangnya singkat karena cuma amar putusannya saja. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan tidak adanya RUPS (rapat umum pemegang saham) yang membahas terkait pembubaran PT (perseoran terbatas). Dan juga para pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran PT," kata Billy, Rabu (25/5). 

Terhadap putusan perkara ini, Billy menyampaikan terima kasih kepada hakim karena sudah memutus secara adil. Saat ini, diakui bahwa pihaknya sedang menunggu langkah selanjutnya dari pihak pemohon. 

"Kita tunggu langkah dari pemohon, apakah melakukan upaya hukum atau menerima putusan. Harapan kami ya ingin cepat inkracht saja," ucapnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut