SURABAYA, iNews.id – Hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat yang ditangkap KPK dengan kasus dugaan suap mulai ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. Kemenkumham Jatim menjanjikan tidak ada perlakukan istimewa terhafap hakim non aktif tersebut.
“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Itong, red) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” ujar Zaeroji. Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian COVID-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7-14 hari. "Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji.
Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantarkan oleh Jaksa KPK Yosi A. Herlambang dan tim pengantar tahanan. “Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi,” ujar Wahyu.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan. “Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto