get app
inews
Aa Read Next : Praktisi Hukum Dukung JPU Lakukan Kasasi Atas Putusan Bebas Ronald Tannur, Begini Alasannya

Bebaskan Pembunuh Kekasih, Karangan Bunga Duka Cita Berdiri di Depan PN Surabaya

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:40 WIB
header img
Karangan Bunga Duka Cita Berdiri di Depan PN Surabaya. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sebuah karangan bunga duka cita berdiri tegak di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, pasca vonis bebas anak dari mantan anggota DPR Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur, yang menimbulkan kontroversi.

Karangan bunga itu mencuri perhatian dengan tulisan yang tajam: “Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan. Terima kasih yang tak terhingga pada majelis hakim perkara Nomor 454/pid.B 2024/PN Sby ATAS PUTUSAN INDAHMU". Selain itu, ada juga tagar #justicefordini yang menyuarakan keadilan untuk Dini.

Pihak keamanan PN Surabaya ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui siapa pengirim karangan bunga tersebut. Diduga, karangan bunga itu dikirim pada Jumat dini hari. “Saya kurang tahu. Yang tahu yang jaga malam (sampai pagi),” kata salah satu sekuriti yang berjaga di gerbang PN Surabaya.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, dalam amar putusannya sebelumnya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Terdakwa juga dianggap masih berupaya menolong korban di saat-saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut