get app
inews
Aa Read Next : Praktisi Hukum Dukung JPU Lakukan Kasasi Atas Putusan Bebas Ronald Tannur, Begini Alasannya

Bebaskan Pembunuh Kekasih, Karangan Bunga Duka Cita Berdiri di Depan PN Surabaya

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:40 WIB
header img
Karangan Bunga Duka Cita Berdiri di Depan PN Surabaya. Foto iNewsSurabaya/lukman

Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan. 

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.

Diketahui, Ronald dan Dini adalah pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan asmara selama lima bulan. Peristiwa tragis ini terjadi saat keduanya berada di Blackhole KTV Surabaya, di mana perselisihan mereka berujung pada penganiayaan dan akhirnya kematian Dini.

Sebelum meninggal, Dini sempat membagikan curahan hatinya tentang kematian di akun TikTok-nya dan juga mengirimkan pesan suara kepada temannya, mengungkapkan bahwa ia baru saja menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut