get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Pembunuh Mahasiswi Ubaya Jalani Sidang di PN Surabaya, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kamis, 26 Oktober 2023 | 18:26 WIB
header img
Pembunuh Mahasiswi Ubaya Jalani Sidang di PN Surabaya, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana. Foto iNewsSurabaya/ist

Namun sebelum dimasukkan, terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble warp agar bau busuk  jenazah korban tercium. Pada 4  Juni 2023 tengah malam, terdakwa membawa jasad korban untuk dibuang. “Terdakwa lantas membawa jenazah korban ke daerah Cangar dengan menggunakan mobil korban,” kata JPU Suparlan dalam sidang yang digelar secara daring. 

Sesampainya di Cangar Kabupaten Mojokerto, terdakwa berhenti. Kemudian menurunkan koper yang berisikan korban. Oleh terdakwa koper tersebut dibuang dijurang yang ada di Cangar. Tidak beberapa lama terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban. Selain itu, terdakwa membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. Jasad korban ditemukan pada 6 Juni 2023 . “Mobil korban oleh terdakwa digadaikan dengan harga Rp25 juta," ucap Parlan.

Usai pembacaan dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa menanyakan kepada terdakwa apakah menerima dakwaan JPU. "Apa kamu menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum?," ucapnya. "Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia," ucap terdakwa Rochmad Bagus Apriyana. Usai pembacaan surat dakwaan ini, I Ketut Kimiarsa akan melanjutkan Kamis (2/11/2023) dengan agenda keterangan saksi. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut