SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Natalia, Rochmad Bagus Apriyana alias Roy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10/2023). Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, terdakwa membunuh korban pada 3 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WIB disebuah kamar kos di Medokan Asri Surabaya. Awalnya, Angeline menjemput terdakwa di kawasan Rungkut. Keduanya lantas menuju ke kampus Ubaya karena Angeline ada ujian. Sesampainya di kampus, korban turun dari mobil. Lalu mobil korban dibawa terdakwa ke Apartement Metropolis Jalan Raya Tenggilis.
Usai ujian, terdakwa menjemput Angelina. Lalu keduanya kembali lagi menuju kamar kos Roy. Di sana, Angeline tidur. Ketika bangun, Angeline kesal lantaran tidak dibangunkan Roy sesuai permintaannya. Keduanya pun lantas bertengkar. Terdakwa lantas emosi karena korban mengeluarkan kata-kata bernada SARA dan melecehkan anak dan istrinya.
Terdakwa lalu membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya sambil menyekik leher korban dengan tali hingga tewas. Untuk memastikan korban tewas, terdakwa kembali membekap korban dengan bantal. Terdakwa lantas mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper.
Editor : Arif Ardliyanto