get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Modal dan Bisnis, Bank NTT Akan Jajaki KUB dengan Bank Jatim

Dua Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Jatim Kembalikan Kerugian Negara, Segini Nilainya

Kamis, 02 November 2023 | 16:52 WIB
header img
Kerugian uang negara dikembalikan. Foto iNewsSurabaya/ist

Lebih jauh Kalbu menegaskan, pengembalian keuangan negara ini akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut kedua tersangka. ‘Tentunya sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan pimpinan, tentunya akan menjadi pertimbangan karena itikad baik dari tersangka juga perlu kita apresiasi,” tandasnya.

BK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023. Sedangkan HK ditetapkan pula sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

Kasus ini bermula pada tahun 2011. Saat itu, PT SEP mendapatkan proyek pengadaan panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP, LCP dan Capacitor Bank untuk Proyek ICA Chemical Grade Alumina, Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA).

Pada tahun 2012 PT. SEP lantas mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang Utama dengan limit maksimal Rp20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan, sektor pengadaan dengan suku bunga 12,25 %. PT WIKA telah melakukan pembayaran proyek pekerjaan tersebut kepada PT SEP. 

Namun PT SEP tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim. PT SEP juga tidak melakukan pelunasan kredit sebagaimana seharusnya. Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp7,55 miliar. 

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut