SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim, HK dan BK mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp7,5 miliar.
BK adalah Direktur Utama PT Semesta Eltrido Pura (SEP). Sedangkan HK adalah Komisaris PT SEP. Pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan tersangka melalui penasehat hukumnya di Kantor Kejari Tanjung Perak.
PT SEP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, pabrik produk kubikel, panel tegangan menengah (medium Voltage) dan tegangan rendah (Low Voltage). “Jumlah uang yang dikembalikan tersangka ini sudah jumlah total kerugian negara,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, Kamis (2/11/2023).
Dia menambahkan, Kejari Tanjung Perak dalam soal penanganan kasus korupsi, tidak hanya fokus pada memenjarakan tersangka, tapi juga berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara. Dengan adanya pengembalian kerugian negara, tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Dalam waktu dekat, berkas tersangka akan kami nyatakan lengkap dan akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan,” imbuh Kalbu.
Editor : Arif Ardliyanto