Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Cabuli Tiga Anak Asuh, Pemilik Bekas Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Sengketa Pengurus Yayasan Yatim Mandiri Kandas, Ini Alasannya

Rabu, 08 November 2023 | 08:17 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Gugatan Sengketa Pengurus Yayasan Yatim Mandiri Kandas, Ini Alasannya
Rama H. Adam, pengacara Bimo Wahju Wardojo, menunjukkan bukti informasi putusan gugatan terkait polemik kepengurusan di Yayasan Yatim Mandiri di laman e-Court. Foto iNewsSurabaya/ist

Pengacara Bimo, Rama H. Adam, menyatakan, dewan pengawas memberhentikan pengurus, antara lain, Mutrofin (ketua), Rudi Mulyono (sekretaris), dan Bagus Sumbodo (bendahara), karena terjadi gejolak.

“Masuk orang baru tidak dikenal. Pengusiran dan pemberhentian orang lama dan kepala cabang yang dianggap membangkang diberhentikan,’’ kata Rama.

Bimo dan anggota dewan pengawas lantas mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kepada Mutrofin dan dua pengurus lain. Menurut Rama, Bimo kemudian mengambil alih kepengurusan yayasan dengan tujuan agar operasional tetap berjalan.

Sebab, YYM punya tanggung jawab untuk mendistribusikan zakat dan infak kepada anak-anak yatim dan duafa selaku penerima manfaat.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut