SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sengketa dualisme kepengurusan Yayasan Yatim Mandiri (YYM) antara kubu Bimo Wahju Wardojo dan kubu Mutrofin memasuki babak baru. Majelis hakim yang diketuai M. Taufik Tatas Prihyantono tidak dapat menerima gugatan YYM, terkait sengketa pemberhentian Mutrofin dkk sebagai pengurus oleh dewan pengawas yayasan yang diketuati Bimo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya berpendapat bahwa gugatan YYM yang diajukan kubu Mutrofin kurang pihak. Mutrofin dkk hanya menggugat Bimo.
Padahal, surat keputusan untuk memberhentikan pengurus tidak hanya dibuat Bimo, tetapi juga dua anggota dewan pengawas lain, yakni Achmad Zaini dan M. Mudzakir, melalui rapat. Namun, Zaini dan Mudzakir tidak ikut digugat.
"Seharusnya penggugat secara bersama-sama menjadikan pengawas lain sebagai tergugat. Karena keputusan dalam surat keputusan yang menjadi objek sengketa dibuat secara bersama-sama dengan anggota pengawas lain,’’ ungkap majelis hakim dalam putusannya secara e-court.
Pengacara Bimo, Rama H. Adam, menyatakan, dewan pengawas memberhentikan pengurus, antara lain, Mutrofin (ketua), Rudi Mulyono (sekretaris), dan Bagus Sumbodo (bendahara), karena terjadi gejolak.
“Masuk orang baru tidak dikenal. Pengusiran dan pemberhentian orang lama dan kepala cabang yang dianggap membangkang diberhentikan,’’ kata Rama.
Bimo dan anggota dewan pengawas lantas mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kepada Mutrofin dan dua pengurus lain. Menurut Rama, Bimo kemudian mengambil alih kepengurusan yayasan dengan tujuan agar operasional tetap berjalan.
Sebab, YYM punya tanggung jawab untuk mendistribusikan zakat dan infak kepada anak-anak yatim dan duafa selaku penerima manfaat.
Editor : Arif Ardliyanto