SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menemui titik terang. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutus, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sebagai Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim.
Pelanggaran yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Putusan MKMK menjatuhkan sanksi terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik perilaku Hakim Konstitusi. "Biarkan putusan MK No 90/2023 menjadi catatan hitam putusan MK," kata Rektor Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya, Dr. Budi Endarto,. SH., M. Hum.
Budi mengatakan, putusan MKMK tidak akan mempengaruhi keberlakuan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Salah satu amar putusan dari MKMK adalah memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sebagai Hakim Terlapor melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Editor : Arif Ardliyanto