Kejati Bali OTT Lima Petugas Imigrasi Bandara Terkait Pungli Jalur Fast Track
BALI, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap lima orang petugas imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan memanfaatkan jalur fast track di terminal internasional bandara.
Penangkapan terhadap lima petugas imigrasi ini dilakukan secara operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejati Bali pada Selasa (14/11/2023). Kejati Bali menyebut pungli turis layanan fast track diduga mencapai Rp200 juta per bulan.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track. Fast track itu pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk mempermudah pemeriksaan ke imigrasi atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas. Yakni lanjut usia, ibu hamil, anak-anak dan pekerjaan migran.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Dedy Kurniawan mengatakan, layanan fast track tidak dipungut biaya. Tapi fasilitas ini malah dimanfaatkan oknum petugas Imigrasi dengan menarik pungutan liar (pungli).
"Jadi memang tidak dipungut (biaya) di fast track, tetapi yang warga asing yang menggunakan fasilitas fast track, itu dipungut biaya antara Rp100 ribu-Rp250 ribu per orang," ujarnya, Rabu (15/11/2023).
Dari informasi yang diterima Kejati, tim turun ke lapangan pada Selasa, 14 November dan menemukan dugaan pungli oknum petugas Imigrasi. “Kita cek ke lapangan dan benar ada fakta terjadinya penyalahgunaan fast track, dengan nilai pungutan mencapai kurang lebih Rp100-Rp200 juta per bulan," ujar Dedy.
Dari OTT petugas Imigrasi Bali, diamankan uang Rp100 juta diduga terkait pungli. Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah kurang lebih Rp100 juta yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut.
“Di tengah upaya pemerintah mendorong iklim investasi di tanah air, praktik tersebut dinilai sangat merusak citra Indonesia,” tandasnya
Editor : Ali Masduki