SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pegiat lingkungan dari Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) bersama mahasiswa Institut Sains dan Tekhnologi Terpadu Surabaya (iTTS) menemukan sejumlah pelanggaran dan penyalahgunaan bantaran sungai yang harus ditindak tegas oleh pemerintah ketika melakukan penyisiran kali Surabaya.
Susur Kali Surabaya yang mulai dari Gunung Sari sampai Termimal Joyoboyo Surabaya, mereka menemukan bangunan liar di sepanjang bantaran sungai yang merupakan kawasan lindung.
Koordinator Kampanye dan Litigasi BRUIN, Kholid Basyaiban mencatat, terdapat sekitar 1400 bangunan liar tanpa izin dibangun di atas bantaran kali Surabaya. Sekitar 678 lebih tumpukan sampah liar terlihat di dibakar dan menumpuk di bibir sungai.
"Data tersebut kami kumpulkan selama melakukan kegiatan penyusuran di kali Surabaya mulai dari Warugunung hingga karangpilang dan sekarang tim kami kembali melanjutkan penyusuran dengan rute Gunugsari hingga terminal Jayabaya," ungkapnya.
Alumni Fakultas Hukum Univ Trunojoyo Madura ini menyebut, pelanggaran yang dilakukan dengan mendirikan bangunan liar tanpa izin seperti kos-kosan, gudang, rumah, warung di bantaran sungai tersebut tentunya perlu upaya serius dari pemkot dan institusi yang berwenang untuk melakukan pencegahan dan penertiban secara berkala sesuai dengan pedoman regulasi yang mengatur tentang sempadan sungai.
"Jika hal tersebut dianggap lumrah tanpa ada tindakan serius dari pemkot maupun institusi terkait, bangunan liar yang semakin menjamur akan berdampak pada kelangsungan fungsi sungai," terangnya. Disisi lain, Kholid bilang, semakin ke hilir kondisi bantaran kali Surabaya terlihat semakin kumuh dan semrawut.
"Fungsi Kali Surabaya sangat vital bagi masyarakat kota Surabaya, selain menjadi sumber air baku PDAM yang melayani jutaan warga Surabaya. Fungsi kali Surabaya juga sebagai kontrol air ketika musim penghujan sehingga penting untuk menjaga kondisi ekosistem dan estetika Kali Surabaya," sebut Kholid.
Sementara itu Koordinator Program BRUIN, Rulli Mustika Adya mengatakan, bangunan liar yang semakin menjamur akan berdampak pada kelangsungan fungsi sungai seperti hilangnya fungsi bantaran sebagai daerah resapan air dan fungsi kontrol ketika debit air naik dan penyempitan dan pendangkalan sungai.
"Bangunan liar akan menghasilkan sampah domestik termasuk plastik sekali yang berpotensi menjadi mikroplastik," ujarnya.
Belum lagi ancaman banjir karena fungsi sungai terganggu, potensi menurunnya kualitas air karena sampah domestik dan limbah cair rumah tangga. "Bangunan liar yang kumuh menganggu estetika tata kota," imbuhnya,
Dalam kesempatan ini, pegiat lingkungan juga kampanye dan membentangkan poster ajakan kepada masyarakat untuk lebih mencintai sungai, khususnya kali Surabaya.
Sebelumnya, para aktivis ini juga menemukan 528 bangunan liar (bangli) di sepanjang kali Surabaya mulai dari Warugunung hingga Karang Pilang,
Dengan temuan fakta lapangan selama penyusuran Kali Surabaya, tim Bruin akan segera mengirim surat yang ditujukan kepada pemkot Surabaya, BBWS Brantas, Perum Jasa Tirta Dinas Pengairan PU, DLH, dan Gubernur Jatim untuk segera melakukan beberapa upaya pencegahan dan pemulihan, termasuk pencegahan dan rencana upaya penertiban bangunan liar tanpa izin.
Mereka berharap pemerintah segera nelakukan respon atas temuan tim BRUIN dan segera melakukan tindakan cepat. Kedepannya jika tidak ada respon, Tim BRUIN akan melanjutkan fakta temuan tersebut ke ranah litigasi.
"Dalam surat yang kami kirimkan nantinya, kami juga meminta audensi dengan pihak pemerintah sebagai langkah serius yang kami lakukan, jika tidak ada respon upaya kami akan berlanjut ke litigasi nantinya," tutup Rulli.
Editor : Ali Masduki