SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap 15 bangunan liar (bangli) yang berada di bawah jembatan layang (flyover) Jalan Raya Tambak Mayor. Bangli tersebut terdiri dari warung kopi (warkop), toko kelontong, hingga tempat pengepul kayu. Aksi ini dilakukan atas permohonan PT Jasa Marga yang khawatir akan risiko keselamatan dan dampak negatif dari keberadaan bangli tersebut.
Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penertiban (bantip) yang diajukan oleh PT Jasa Marga.
“Penindakan ini dilakukan berdasarkan permohonan Jasa Marga, yang meminta kami menertibkan bangunan liar di bawah flyover Jalan Tambak Mayor,” jelas Mudita.
Mudita menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebelum bertindak, pihaknya telah memberikan sosialisasi dan surat peringatan hingga tiga kali kepada pemilik bangunan.
“Kami selalu mengedepankan langkah persuasif. Sosialisasi dilakukan terlebih dahulu, kemudian disusul tiga tahap surat peringatan. Setelah itu, baru kami eksekusi penertiban,” ujarnya.
Saat proses berlangsung, pemilik bangunan bersikap kooperatif. Beberapa bahkan secara sukarela membongkar bangunannya dan mengosongkan lapaknya.
“Para pemilik bangunan menyadari bahwa mereka menempati lahan yang bukan hak mereka. Petugas kami juga membantu mengemas dan mengeluarkan barang-barang mereka,” tambah Mudita.
Editor : Arif Ardliyanto