Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Khofifah Bagikan 1.000 Kacamata Gratis untuk Guru, Total Bantuan Tembus Rp400 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Tak Sendiri, Emil Gugat MK Bersamaan Enam Kepala Daerah, Ini Penyebabnya

Jum'at, 24 November 2023 | 12:28 WIB
  • author Lukman Hakim
Tak Sendiri, Emil Gugat MK Bersamaan Enam Kepala Daerah, Ini Penyebabnya
Emil Gugat MK Bersamaan Enam Kepala Daerah. Foto iNewsSurabaya/ist

Pasal ini menyebabkan pemohon merasa hak konstitusional mereka dilanggar, dan mereka berpendapat seharusnya mendapat masa jabatan lima tahun sesuai dengan Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Gugatan ini menyoroti potensi pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, dan pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut merugikan hak mereka untuk mendapatkan kepastian hukum. Gugatan ini membuka diskusi tentang kesesuaian regulasi dengan prinsip-prinsip konstitusional.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut