SURABAYA, iNewsSurabaya.id -* Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, bersama enam kepala daerah lainnya, menantang Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini mencuat karena mereka merasa dirugikan dengan pemotongan masa jabatan hingga 43 hari.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, merespons gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa Emil telah memberitahukan kepadanya terkait gugatan tersebut. "Yo tako'o nang nggone (Ya tanyakan ke) Mas Emil. Beliau memberitahukan ke saya dan menginformasikan. Wis po'o rek," ungkap Khofifah.
Emil Dardak seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada 13 Februari 2024, bersamaan dengan Khofifah. Namun, akibat Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, masa jabatannya dipotong hingga 31 Desember 2023.
Pasal ini menyebabkan pemohon merasa hak konstitusional mereka dilanggar, dan mereka berpendapat seharusnya mendapat masa jabatan lima tahun sesuai dengan Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Gugatan ini menyoroti potensi pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, dan pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut merugikan hak mereka untuk mendapatkan kepastian hukum. Gugatan ini membuka diskusi tentang kesesuaian regulasi dengan prinsip-prinsip konstitusional.
Editor : Arif Ardliyanto