SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mendukung program pemerintah ramah lingkungan. Institusi dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur terlibat dalam mengurangi emisi dan mendukung penggunaan kendaraan bermotor berbasis baterai yang ramah lingkungan.
Hal ini termuat pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang bekerjasama dengan PT. PLN (Persero) selaku BUMN yang diamanahi untuk menyediakan fasilitas pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai (tertuang dalam Pasal 26 Perpres No. 55 Tahun 2019)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana.
Pemasangan SPKLU di Kantor Imigrasi Malang diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan efisiensi pelayanan, memperluas jangkauan pelayanan, dan meningkatkan kepuasan masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi imigrasi.
Dalam kunjungannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono berpesan agar Tidak puas sampai disini, Kantor Imigrasi Malang harus terus berinovasi serta melakukan pengembangan atas inovasi yang sudah berjalan sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Imigrasi Malang Dukung Percepatan Penggunaan Kendaraan Motor Ramah Lingkungan. Foto iNewsSurabaya/ist
Tentunya, Kanim Malang sangat bersemangat dalam mengimplementasikan perpres 55/2019. mengingat, Kanim Malang sendiri merupakan pioneer tersedianya SPKLU di jajaran imigrasi se-Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto