get app
inews
Aa Text
Read Next : ICT Goes to School, Cara Pertamina Edukasi Anak SD Surabaya Manfaatkan Teknologi Dengan Aman

Zangrandi Prima Polisikan Pendompleng Bisnis Nama Es Krimnya

Kamis, 30 November 2023 | 18:45 WIB
header img
Zangrandi Prima Polisikan Pendompleng Bisnis Nama Es Krimnya. Foto iNewsSurabaya/ist

Atas temuan-temuan ini, pihaknya lalu melaporkan kasus ini ke polisi, sebagaimana tertera dalam laporan polisi nomor LP/B/502/V/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Ia menambahkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pemilik perusahaan yang mencatut nama Zangrandi berinisial HS tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 November 2023. Usai hal itu, pihaknya mengimbau pada sejumlah gerai yang bukan sebenarnya milik Zangrandi Prima agar berkoordinasi dengan Zangrandi otentik untuk mencegah franchise pada orang yang tidak berhak.

Sementara itu, Direktur Utama PT Zangrandi Prima Tjoe Kwok Long menerangkan usaha es krim Zangrandi yang otentik hanya ada dua. Yakni di Jalan Yos Sudarso dan Pasar Atom Mal, Surabaya. Sedangkan, untuk resellernya ada di La Cassa dan Nusa Indah.

Ia menegaskan pada masyarakat agar tidak terkecoh dengan adanya Zangrandi lain yang mencoba mendompleng Zangrandi yang otentik. Sebab, mereka bisa saja memiliki produk dengan nama yang sama namun keautentikan rasa yang jelas berbeda.

“Perbuatan HS melalui PT dengan embel (Zangrandi) ini sama, bahkan mengedarkan dokumen berupa proposal kemitraan yang diduga kuat bertentangan dengan hak-hak klien kami,” imbuhnya.

Terkait dengan kasus hukum ini, Zangrandi Prima mengaku sangat mengapresiasi jajaran Polrestabes Surabaya dalam menegakan proses hukum. Akibat ulahnya itu, HS dijerat dengan pasal 382 bis KUHP dan 263 KUHP tentang pendomplengan tersebut. Ia terancam pidana selama 6 tahun penjara. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut