get app
inews
Aa Read Next : Transfer Narapidana Antar Negara Dikaji, Langkah Maju Kemenkumham Jatim di Lapas Surabaya

Breaking News : 23 Narapidana Terorisme Dipindah ke Lapas Jawa Timur, Ini Lokasinya

Kamis, 07 Desember 2023 | 13:51 WIB
header img
Sebanyak 23 narapidana kasus terorisme telah dipindahkan secara serentak dari Rutan Cikeas, Bogor, ketujuh lapas berbeda di Jawa Timur. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sebanyak 23 narapidana kasus terorisme telah dipindahkan secara serentak dari Rutan Cikeas, Bogor, ketujuh lapas berbeda di Jawa Timur. Pemindahan dilakukan karena napi teroris dianggap sudah memiliki penurunan tingkat bahaya. 

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono mengatakan, pemindahan ini adalah bagian dari program Ditjen Pemasyarakatan, BNPT, dan Densus 88 Antiteror untuk pembinaan lebih terukur.

Ia menekankan bahwa seluruh narapidana masuk klasifikasi hijau, menandakan tingkat ekstrimisme mereka telah ditekan. Meskipun demikian, pihak berwenang akan tetap memantau dan memastikan para narapidana kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

"Keenam lapas yang menerima pemindahan tersebut meliputi Lapas Madiun, Ngawi, Tuban, Kediri, Bojonegoro, Probolinggo, dan Surabaya. Dengan tambahan ini, total 33 narapidana terorisme saat ini menjalani pembinaan di lapas di Jawa Timur," katanya. 

Kalapas Surabaya Jayanta menyatakan bahwa kesembilan narapidana tersebut memiliki pidana antara 3 hingga 15 tahun, berasal dari jaringan kelompok yang berbeda. Mereka akan menjalani proses pemeriksaan, pengecekan kesehatan, dan ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan sebelum dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Jayanta menegaskan komitmen untuk berkoordinasi dengan BNPT dan pihak terkait guna memastikan pembinaan mereka efektif, sehingga narapidana terorisme dapat kembali ke NKRI tanpa paham ekstrimisme.

 Jayanta mengatakan bahwa kesembilan narapidana kasus terorisme tersebut juga memiliki pidana maupun jaringan kelompok yang berbeda. 

“Kesembilan narapidana terorisme yang kita terima hari ini pidana paling rendah selama 3 tahun sementara paling lama 15 tahun, dan beberapa dari mereka dari jaringan kelompok yang berbeda,” ungkap Jayanta.


Sebanyak 23 narapidana kasus terorisme telah dipindahkan secara serentak dari Rutan Cikeas, Bogor, ketujuh lapas berbeda di Jawa Timur. Foto iNewsSurabaya/ist

Kesembilan narapidana terorisme tersebut, lanjut Jayanta, telah dilakukan pemeriksaan dan penerimaan berkas administrasi. Kemudian dilakukan pengecekan kesehatan, serta pemberian baju dis maupun peralatan untuk menunjang ibadah.

"Sama seperti narapidana baru lainnya, semua wajib  terlebih dahulu ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling)," tegas Jayanta.

Jayanta menjelaskan bahwa nantinya pihaknya akan terus melakukan berkoordinasi dengan BNPT dan pihak terkait untuk melakukan pendampingan dan pembinaan. Untuk memastikan mereka tidak memiliki paham ekstrimisme lagi. 

“Nanti akan dilanjutkan assessment, kita berkoordinasi dengan BNPT dan wali napiter sehingga pembinaan kesembilan terorisme berjalan dengan baik serta bisa kembali ke NKRI lagi,” tutup Jayanta.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut