get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Asyik BUMN 2024, PT Pegadaian XII Surabaya Berangkatkan 200 Orang, Ini Rutenya

Razia di Banyuwangi Gagalkan Maling Kayu Jati Ilegal, Pelaku Pakai Mobil Suzuki Digelandang Polisi

Rabu, 13 Desember 2023 | 08:57 WIB
header img
Razia Polisi hutan dan apartemen kepolisian di Banyuwangi menggagalkan Maling Kayu Jati Ilegal. Foto iNewsSurabaya/ist

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Polisi Hutan (Polhudmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan terus berupaya menekan aksi perambahan hutan, namun pelaku maling kayu hutan tampaknya tak kenal lelah. 

Sebuah insiden menarik terjadi saat kendaraan Suzuki ST 150 hitam dengan nomor polisi S-819-5 WK yang membawa kayu jati diamankan diarea SPBU Cluring, Banyuwangi pada Selasa (12/12/2023).

Polisi Hutan bersama Polsek Cluring curiga terhadap gelondongan kayu jati tanpa dokumen yang jelas. Kendaraan tersebut dan sopirnya, Gathut dari Dusun Rejoagung, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, segera digelandang ke Polsek Cluring untuk dimintai keterangan.

Saat diperiksa, kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen apapun, memperkuat dugaan bahwa ini hasil kejahatan. Petugas berhasil menangkap satu orang pelaku pengangkut kayu jati hasil curian, membantu Polhudmob perhutani, dan Kepolisian Sektor Polsek Cluring.

Dugaan sementara mengarah pada pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani, tepatnya petak 76h-1, KRPH Kesilirbaru, BKPH Sukomade, KPH Banyuwangi Selatan. Barang bukti berupa kendaraan Suzuki ST 150 dan tiga batang kayu jati berbagai ukuran berhasil diamankan.

Para pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 perpu No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Tindak pidana mengangkut dan menguasai kayu jati hutan tanpa dokumen yang sah kini terungkap di Banyuwangi.

"Sopir kendaraan Suzuki ST 150 warna hitam sekaligus pemilik kayu tersebut sudah kami amankan di Polsek untuk dimintai keterangan, saat diperiksa kayu -kayu itu tidak dilengkapi dokumen apapun," jelas AKP Abd Rohman.

AKP Abd Rohman menjelaskan, satu orang diduga pelaku pengangkut kayu jati hasil curian dari kawasan hutan Perhutani tersebut berhasil ditangkap petugas Polhudmob perhutani dan dibantu dari Kepolisian Sektor Polsek Cluring. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut