SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sejak Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 mulai berlaku, izin usaha di bidang pariwisata menjadi fokus utama pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam Sarasehan Pelaku Usaha Pariwisata Jatim, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Eddy Supriyanto, menekankan pentingnya pelaku usaha mematuhi aturan dengan mengurus izin yang sesuai.
Eddy menyampaikan bahwa kelengkapan izin dan administrasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga tanggung jawab para pelaku usaha. Ini mencakup penerapan pedoman standar, jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi konsumen serta pekerja di dalamnya.
Lebih jauh, komitmen pelaku usaha hiburan menjadi sorotan utama, terutama terkait dengan masalah narkotika. Pelanggaran terhadap komitmen ini akan menghadapi sanksi tegas dari DPM-PTSP Jatim dan dinas teknis terkait seperti Disbudpar Jatim.
Eddy berharap agar pelaku usaha pariwisata di Jatim terus aktif, produktif, dan inovatif dalam mengembangkan sektor pariwisata, berkontribusi pada perekonomian masyarakat Jawa Timur, dan mendukung pembangunan nasional.
"Kelengkapan izin dan administrasi adalah bentuk tanggung jawab para pelaku usaha. Salah satunya adalah menerapkan pedoman standar, menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan konsumen maupun pekerja yang ada di dalamnya," sebut Eddy.
Editor : Arif Ardliyanto