SURABAYA, iNews.id - Inspektorat Provinsi Jawa Timur (Jatim) memastikan, Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim tidak terlibat dalam kasus dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2020, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Inspektur Provinsi Jatim, Helmy Perdana Putra menegaskan bahwa, Dishub hanya sebagai verifikator yang mengecek kelengkapan persyaratan pengajuan lampu PJU dari Kelompok Masyarakat (Pokmas).
"Ketika sudah dicek, uang itu langsung ditransfer ke Pokmas. Setelah uang itu ditransfer, tugas Dishub selesai. Ketika ada permasalahan di lapangan setelah uang ditransfer, itu tanggung jawab mereka Pokmas, nggak ada tanggung jawab Dishub sama sekali," katanya, Selasa (1/2/2022).
Menurutnya, kasus ini sudah menjadi ranahnya BPK. Pihaknya hanya melaksanakan rekom dari lembaga negara tersebut. Rekomendasi dari BPK, kata dia, bahwa Pokmas yang harus bertanggungjawab.
"Ada 76 Pokmas di Lamongan dan Gresik yang harus mengembalikan uang senilai Rp40,9 miliar itu ke Kas Daerah atau BPKAD. Bukan Dishub yang mengembalikan. Dishub hanya sebagai verifikator,” tegas Helmy.
Helmy menjelaskan, dari 76 Pokmas penerima hibah yang berkewajiban mengembalikan Rp40,9 miliar itu, sebanyak 65 Pokmas berada di Lamongan dan 11 Pokmas berada di Gresik.
"Mereka ini telah mencicil pengembalian uang sejak September 2021 dan akan dideadline hingga September 2022. Setiap bulannya 76 Pokmas ini mencicil sebesar Rp500 juta," ungkapnya.
Dia menambahkan, BPK memaklumi pengembalian dari Pokmas ini dicicil. Sebab musim pandemi. Pokmas minta waktu setahun untuk mencicil.
"Ini sudah ada niat baik untuk mengembalikan. Ada berita acaranya semua di kami Inspektorat dan kesepakatan. Prinsipnya Pokmas sanggup mengembalikan dan mereka butuh waktu,” jelasnya.
Helmy juga menegaskan, tidak ada oknum lain yang terlibat dalam dugaan korupsi ini selain Pokmas, termasuk anggota DPRD Jatim periode 2014-2019.
“Anggota DPRD itu bukan terlibat, tapi memang harus dilibatkan, karena mereka adalah aspiratornya untuk hibah lampu PJU ini. Kami tidak bisa mengembangkan lebih lanjut. Ini karena rekom BPK berhenti pada Pokmas. Kecuali ada perintah lebih lanjut untuk mengusutnya, kami siap menindaklanjuti," terangnya.
Sementara itu, anggota DPRD Jatim Mathur Husairi mengatakan, kasus ini sebenarnya bukan ranahnya Inspektorat. Ia menambahkan Inspektorat ini hanya ketika audit internal.
“Karena ini sudah melewati 60 hari dari LHP BPK, maka BPK sebenarnya bisa melempar kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya.
Mathur meminta Kejaksaan Tinggi dan jajarannya mengungkap siapa yang terlibat dalam dana hibah di Jatim.
“Jangan hanya kelompok masyarakat (pokmas) yang jadi korban. Kejati harus segera bertindak ketimbang KPK yang membuka kasusnya. Nah, kalau anggaran yang diduga disalahgunakan itu dikembalikan saya rasa kok enak banget, karena mens rea-nya ada,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Jatim Amar Syaifudin mengatakan, sebenarnya BPK sudah merekomendasikan kepada Dishub Jatim sebesar Rp40,9 miliar supaya dikembalikan ke kas daerah atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Hanya saja hingga Laporan Pertanggungjawaban Gubernur belum juga dikembalikan.
“Kalau belum dikembalikan ini kan harusnya sudah masuk ranah hukum. Sebenarnya meskipun tidak ada laporan APH sudah bisa langsung memprosesnya,” katanya.
Editor : Ali Masduki