Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan di RSUD dr Soetomo
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan pengusutan atau penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo Surabaya.
Keputusan tersebut diambil setelah penyelidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan pengaduan yang diterima pada 11 Februari 2026 terkait dugaan korupsi di lingkungan RSUD dr Soetomo.
Laporan itu kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan ditindaklanjuti Kejari Surabaya dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lidik) pada 20 Maret 2026.
"Dari laporan yang diteruskan kepada kami terdapat beberapa materi yang dilaporkan, di antaranya berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur pada tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023, dan 2024," kata Tri Anggoro Mukti, Rabu (17/6/2026).
Laporan tersebut mengacu pada sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Antara lain terkait pemberian honorarium sekretaris dewan pengawas yang tidak sesuai ketentuan, honorarium pegawai tidak tetap, pengelolaan hibah langsung yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), pengelolaan alat kesehatan habis pakai, obat-obatan, bahan kimia, hingga koreksi kelebihan pembayaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Surabaya melakukan serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Sebanyak 10 orang dimintai keterangan, terdiri atas pelapor, pihak rumah sakit, tenaga medis, hingga perwakilan Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah temuan-temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK mengandung unsur tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, Kejari menemukan sejumlah temuan BPK pada tahun anggaran 2015, 2016, dan 2020 telah ditindaklanjuti oleh RSUD dr Soetomo sebelum proses penyelidikan berlangsung.
"Temuan pada tahun anggaran 2015, 2016, dan 2020 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke kas RSUD dr Soetomo," kata Tri.
Selain itu, hasil klarifikasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023 dan 2024 juga tidak menemukan adanya temuan spesifik yang mengarah pada tindak pidana korupsi di RSUD dr Soetomo.
"Setelah kami melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap para pihak, tidak terdapat temuan pemeriksaan yang secara spesifik dicantumkan sebagai temuan pada RSUD dr Soetomo yang mengarah pada tindak pidana korupsi," ujarnya.
Hal serupa juga ditemukan dalam hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2024. "Untuk laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024 tidak terdapat temuan secara spesifik yang dicantumkan sebagai temuan pada RSUD dr Soetomo," imbuhnya.
Berdasarkan hasil ekspose perkara dan seluruh rangkaian penyelidikan, Kejari Surabaya menyimpulkan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Karena belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, maka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023, dan 2024 kami hentikan," tegas Tri.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur mengingat RSUD dr Soetomo merupakan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Kami bukan hanya meminta data dari pelapor, tetapi juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Dari hasil yang kami peroleh, temuan-temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut sudah jauh hari ditindaklanjuti oleh pihak RSUD dr Soetomo," ujarnya.
Terkait sejumlah temuan yang sempat menjadi sorotan, seperti kelebihan pembayaran maupun pengelolaan barang dan persediaan, Tri menegaskan bahwa seluruh tindak lanjut telah dilakukan sesuai rekomendasi auditor.
"Kalau ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, kami melihat apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Berdasarkan data yang kami peroleh, temuan tahun 2016 sudah dikembalikan ke kas RSUD dr Soetomo," katanya.
Sementara itu, untuk temuan obat-obatan rusak maupun kedaluwarsa yang sempat tercantum dalam laporan auditor, penanganannya dilakukan melalui mekanisme administratif dan pengelolaan aset yang berlaku di lingkungan rumah sakit.
Editor: Arif Ardliyanto