PASURUAN, iNewsSurabaya.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merespon cepat dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna, Pasuruan. Meskipun BPR tersebut kehilangan izin usahanya pada 4 Desember 2023, LPS menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan finansial bagi nasabah.
Pembayaran klaim sebesar Rp1,7 miliar untuk 145 nasabah yang layak menerima menandai langkah awal dalam penyelesaian BPR Persada Guna. LPS memberikan akses mudah bagi nasabah untuk memverifikasi dan memantau pembayaran klaim melalui situs web resmi atau di kantor cabang BPR setempat.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi data oleh LPS akan memastikan keakuratan pembayaran, dengan target diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha, yaitu 4 April 2024.
"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan bertahap selama periode tersebut, memberikan kelonggaran kepada nasabah dalam mengelola klaim mereka," kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto.
Nasabah yang memiliki status simpanan layak bayar dapat mengajukan pembayaran melalui Bank Mandiri KCP Pasuruan Rejoso dan Bank Mandiri KCP Purwosari, mereka harus menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
"LPS menekankan pentingnya kesabaran nasabah, dengan layanan pembayaran klaim penjaminan simpanan yang akan berlangsung hingga 5 tahun ke depan sejak pencabutan izin usaha BPR Persada Guna, hingga 4 Desember 2028," ujarnya.
Tim LPS berkomitmen untuk transparan dan terus berupaya menyelesaikan verifikasi data, sementara nasabah diingatkan untuk tidak terprovokasi oleh pihak yang mengklaim dapat mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan. Proses ini, pentingnya dicatat, tidak memerlukan biaya tambahan dan merupakan layanan gratis dari LPS.
Editor : Arif Ardliyanto